Sekolah harus mengembalikan pungutan.
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh segera menge luarkan peraturan larangan pungutan di sekolah yang di dalamnya di atur pula jenis sanksinya. Nuh juga mempersilakan masyara kat yang ingin melaporkan pungutan di sekolah melalui Kementerian Pendidikan Na sional (Kemendiknas).
Kemendiknas akan melindungi masyarakat yang melapor kan pungutan sekolah. Nuh meminta waktu sepekan untuk menuntaskan peraturan tersebut. Dia bertekad memberantas berbagai pungutan yang ternyata masih banyak terdapat di sekolah. “Awal pekan depan diumumkan bentuk sanksinya,” ujar Nuh di Jakarta, Selasa (2/8).
Kemendiknas telah menerjunkan tim khusus bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi pungutan di sekolah di seluruh Tanah Air saat penerimaan siswa baru pada 18-22 Juli lalu. Dari 1.289 sekolah yang diselidiki —dari tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK— ditemukan sembilan jenis pungutan.
Pungutan ini dikemas dalam bentuk pungutan administrasi, pendaftaran, uang gedung, seragam, buku, SPP, uang ekstrakurikuler, biaya ujian, dan pungut an sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. Nuh mengungkapkan, pungutan seragam merupakan pungutan yang paling banyak ditemukan di sekolah.
Untuk sementara, katanya, pihak sekolah diminta mengembalikan seluruh pungutan kepada orang tua siswa. Seluruh siswa di tingkat SD dan SMP dibebaskan dari berbagai pungutan dengan dalih apa pun karena pemerintah telah mengu curkan dana bantuan operasio nal sekolah (BOS).
Mengenai sanksi lainnya, Nuh menga takan, oknum di sekolah bisa dikenakan sanksi berat. Namun, mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh November, Surabaya, Jawa Timur, ini belum bersedia menyebut kannya dengan dalih ma sih dirumuskan. Yang pasti, ujar nya, sanksi itu tak sampai berwujud pemecatan.
Dengan senang hati, Nuh juga mau menerima aduan dari ma syarakat jika menemukan kasus pungutan terhadap siswa. Laporan harus diser tai buk ti konkret sehingga dapat di pertanggungjawabkan. Lapo r an bisa disampaikan ke Pusat Informasi dan Media, Gedung C Kemendiknas. Dia menjamin, identitas pelapor akan dilindungi dan tidak di bocorkan ke publik atau pihak se kolah.
Posko pengaduan di Kemendiknas sebenarnya sudah di buka saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2011/ 2012. Selama 10 hari, sejak 4 hingga 14 Juli lalu, Kemendiknas mem buka posko yang ternyata direspons positif oleh masyarakat di wilayah Jabodetabek. Sebanyak 134 laporan pungutan dan penyimpangan lainnya masuk ke posko.
Kepala Pusat Infokom Ke mendiknas Ibnu Hamad mengungkapkan, salah satu laporan yang masuk menyangkut jual beli bangku SD di Depok, Jawa Barat. Pelapor membuat aduan tertulis yang di sertai buk ti konkret. Setelah dicek melalui Dinas Pendidikan Depok ternyata laporan itu benar.
Kemendiknas menyerah kan sanksi bagi oknum seko lah itu kepada Dinas Pen di dikan. Tapi, data pelapor tetap aman, ujarnya.
Koordinator Koalisi Pendidikan Lody Paat mendukung tekad Kemendiknas mem beran tas pungutan di sekolah dengan memberikan sanksi yang tegas. Dia yakin, peraturan Mendik nas bisa menekan pihak sekolah untuk tidak mencari-cari alasan membuat pungutan. Itu cara yang sangat baik.
Namun, Lody meminta orang tua murid juga aktif mengawasi penyimpangan di sekolah. Peraturan bisa man dul tan pa ada kontrol masyarakat. c13/c24/c02 ed: budi raharjo
http://koran.republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar